Bungker Rahasia
Militer Belanda di Cisauk
Kamar yang berada dalam sebuah rumah
bergaya Eropa-China tak terawat itu terletak di pinggiran jalan berdebu
Cisauk-Serpong, Tangerang Selatan. Lokasinya sangat strategis untuk markas
komando militer karena tak jauh dari Stasiun Cisauk, bantaran barat Sungai
Cisadane. Beranda depan yang awalnya terbuka, kini telah menjelma sebagai
tempat usaha jahit yang dimiliki penyewa rumah itu. Meskipun demikian, empat
pilar anggun dan lantai bercorak dekoratifnya masih diabadikan—entah sampai
kapan—sebagai penanda zaman.
Sebelum senja meluntur, Verbeek
telah berencana melakukan observasi ke dalam tempat perlindungan dari serangan
udara di bawah tanah atau bungker. Letaknya di halaman samping rumah, lubang
masuknya tepat di bawah jendela kamar tadi. Untuk memasuki ruangan perlindungan
bawah tanah, dia harus melewati pintu utama yang hanya cukup satu orang. Lalu
meniti beberapa anak tangga sampai ke dasar. Beberapa kelelawar yang merasa
terganggu itu berputar-putar di dalam ruangan karena tamu tak diundang.
Sembari berjongkok memeragakan
bagaimana biasanya orang-orang itu berlindung, dia berkata. “Ruangan ini cukup
untuk duapuluh orang!” Ternyata ruangan dalam cukup lega dengan panjang sekitar
enam meter. Langit-langitnya berbentuk lengkung setinggi dua meter sehingga
orang bisa berdiri di dalamnya. Tempat perlindungan ini mempunyai jalan pintu
keluar yang kini tembus di tempat parkir sebuah Klenteng Kwan Im Hud Cow.
Tampaknya, saat rumah ini masih dihuni sebagai markas komando militer, halaman
sampingnya masih berupa kebun.
John Verbeek bersiap memasuki tempat perlindungan bawah
tanah. Kemungkinan tempat ini digunakan militer Belanda pada akhir 1940-an.
(Mahandis Y. Thamrin/NGI)
Lalu mengapa Belanda masih melakukan
operasi militernya di Cisauk pada 1949?
Awal 1948 telah disetujui perjanjian
Indonesia dan Belanda di atas kapal USS Renville. Perjanjian itu menyatakan
bahwa Belanda hanya mengakui sebagian wilayah Republik, yaitu Sumatera, Jawa
Tengah, dan Yogyakarta. Artinya terdapat garis demarkasi yang memisahkan
wilayah Indonesia dan Belanda. Sebagai konsekuensi garis demarkasi tersebut,
tentara Republik harus ditarik mundur ke wilayah Republik.
Perselisihan mengenai
wilayah-wilayah yang terbagi dalam demarkasi ini baru berakhir 27 Desember
1949. Bahwa Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada Republik
Indonesia Serikat―tidak termasuk Nederlands Nieuw-Guinea. “Dalam garis
demarkasi itu, Cisauk merupakan wilayah yang dikuasi Belanda,” pungkas Verbeek.
(Mahandis Yoanata/NGI)
(Mahandis Yoanata/NGI)
Sumber : National Geographic Indonesia, 2012
Salam Kebumian, SAVE OUR EARTH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar