W E L C O M E

Media online ini dapat digunakan oleh Siswa untuk membantu mendapatkan informasi seputar Geografi agar dapat memperoleh hasil yang maksimal

Jumat, 13 Juli 2012

BUNGKER BELANDA (Part 3)


 Bungker Rahasia Militer Belanda di Cisauk

Kamar yang berada dalam sebuah rumah bergaya Eropa-China tak terawat itu terletak di pinggiran jalan berdebu Cisauk-Serpong, Tangerang Selatan. Lokasinya sangat strategis untuk markas komando militer karena tak jauh dari Stasiun Cisauk, bantaran barat Sungai Cisadane. Beranda depan yang awalnya terbuka, kini telah menjelma sebagai tempat usaha jahit yang dimiliki penyewa rumah itu. Meskipun demikian, empat pilar anggun dan lantai bercorak dekoratifnya masih diabadikan—entah sampai kapan—sebagai penanda zaman.

Sebelum senja meluntur, Verbeek telah berencana melakukan observasi ke dalam tempat perlindungan dari serangan udara di bawah tanah atau bungker. Letaknya di halaman samping rumah, lubang masuknya tepat di bawah jendela kamar tadi. Untuk memasuki ruangan perlindungan bawah tanah, dia harus melewati pintu utama yang hanya cukup satu orang. Lalu meniti beberapa anak tangga sampai ke dasar. Beberapa kelelawar yang merasa terganggu itu berputar-putar di dalam ruangan karena tamu tak diundang.

Sembari berjongkok memeragakan bagaimana biasanya orang-orang itu berlindung, dia berkata. “Ruangan ini cukup untuk duapuluh orang!” Ternyata ruangan dalam cukup lega dengan panjang sekitar enam meter. Langit-langitnya berbentuk lengkung setinggi dua meter sehingga orang bisa berdiri di dalamnya. Tempat perlindungan ini mempunyai jalan pintu keluar yang kini tembus di tempat parkir sebuah Klenteng Kwan Im Hud Cow. Tampaknya, saat rumah ini masih dihuni sebagai markas komando militer, halaman sampingnya masih berupa kebun.

John Verbeek bersiap memasuki tempat perlindungan bawah tanah. Kemungkinan tempat ini digunakan militer Belanda pada akhir 1940-an. (Mahandis Y. Thamrin/NGI)
Lalu mengapa Belanda masih melakukan operasi militernya di Cisauk pada 1949?
Awal 1948 telah disetujui perjanjian Indonesia dan Belanda di atas kapal USS Renville. Perjanjian itu menyatakan bahwa Belanda hanya mengakui sebagian wilayah Republik, yaitu Sumatera, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Artinya terdapat garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan Belanda. Sebagai konsekuensi garis demarkasi tersebut, tentara Republik harus ditarik mundur ke wilayah Republik.
Perselisihan mengenai wilayah-wilayah yang terbagi dalam demarkasi ini baru berakhir 27 Desember 1949. Bahwa Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat―tidak termasuk Nederlands Nieuw-Guinea. “Dalam garis demarkasi itu, Cisauk merupakan wilayah yang dikuasi Belanda,” pungkas Verbeek.
(Mahandis Yoanata/NGI)



Sumber : National Geographic Indonesia, 2012


 
Salam Kebumian,  SAVE OUR EARTH 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar